
Mengenai tugas dan wewenang Direksi dalam suatu Perseroan, disebutkan pada Pasal 1 butir 5 UUPT, sebagai berikut:
“Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”
Sedangkan mengenai tugas dan wewenang Dewan Komisaris disebutkan dalam Pasal 1 butir 6 UUPT, sebagai berikut:
“Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.”
Sehubungan dengan fiduciary duties dalam Perseroan Terbatas, Direksi dan Dewan Komisaris adalah organ yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengurusan sehari-hari Perseroan untuk kepentingan Perseroan. Dalam hal tugas dan Direksi telah diatur dalam Pasal 92 ayat (1) UUPT yakni untuk menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Sedangkan khusus untuk Dewan Komisaris diatur dalam Pasal 108 ayat (1) UUPT yakni bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
Mengenai doktrin hukum fiduciary duty, dapat merujuk pada buku M. Yahya Harahap berjudul “Hukum Perseroan Terbatas” ,hlm. 374 sebagai berikut:
“….setiap anggota Direksi wajib melaksanakan pengurusan Perseroan. Kewajiban melaksanakan harus pula dilakukan dengan “iktikad baik” (te goeder trouw, good faith). Makna iktikad baik dalam konteks pelaksanaan pengurusan Perseroan oleh anggota Direksi dalam praktir dan doktrin hukum, memiliki jangkauan yang luas, antara lain sebagai berikut.
1) Wajib dipercaya (fiduciary duty)
Setiap anggota Direksi “wajib dipercaya” dalam melaksanakan tanggung jawab pengurusan Perseroan. Berarti, setiap anggota Direksi selamanya “dapat dipercaya” (must always bonafide) serta selamanya harus “jujur” (must always be honsted).”
Berdasarkan Pasal 97 ayat (2) UUPT menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan. Demikian juga disebutkan pada Pasal 108 Ayat (1) UU PT bahwa Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk pengawasan suatu Perseroan.
Pada dasarnya, Direksi dan Dewan Komisaris dibebani prinsip fiduciary duties terhadap Perseroan bukan terhadap pemegang saham. Namun, merupakan pengecualian apabila pemegang saham, tersebut diangkat menjadi Direksi atau Komisaris melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
Salah satu contoh pelanggaran tugas kepercayaan (fiduciary duty) dapat merujuk kepada Putusan Pengadilan Negeri Nomor 439/Pdt.G/2011/PN.JKT.SEL. jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 533/PDT/2013/PT DKI jo. Putusan Kasasi Nomor 1005 K/Pdt/2016.
Dimana Tergugat I, II, III merupakan mantan anggota Direksi Penggugat (Perseroan) yang menerbitkan Jaminan Perusahaan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Dalam amar Putusannya menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama telah melanggar Anggaran Dasar Penggugat dan melanggar Tugas Kepercayaan (fiduciary duty) selaku Direksi. Maka dari itu, Tergugat I, II, III bertanggung jawab penuh dan pribadi dan secara bersama sama menanggung segala akibat hukum yang timbul sehubungan dengan penerbitan jaminan perusahaan yang diterbitkan untuk kepentingan Turut Tergugat I dan Tergugat II.
“Menimbang bahwa terhadap petitum poin 2 agar pengadilan menyatakan bahwa tergugat I , tergugat II dan tergugat III secara bersama sama telah melanggar anggaran dasar penggugat dan melanggar tugas kepercayaan (fiduciary duty) selaku Direksi , oleh karena para tergugat dalam penerbitan jaminan perusahaan linsen maupun jaminan perusahaan nelson dalam perjanjian sewa menyewa kapal dengan turut tergugat I dan turut tergugat II tersebut tanpa persetujuan dewan komisaris, maka atas perbuatan para tergugat tersebut telah dianggap melanggar anggaran dasar penggugat dan tugas kepercayaan selaku Direksi, sehingga oleh karenanya petitum tersebut patutlah untuk dikabulkan.”
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Putusan:
Putusan Nomor 1005 K/Pdt/2016
Putusan Nomor 439 Pdt.G/2011/PN.JKT.SEL
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 533/PDT/2013/PT DKI
Referensi:
Simanjuntak, Cornelius dan Natalie Mulia. 2009. Organ Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika,
Harahap, M. Yahya. 2011. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.